Setiap anak dalam agama Islam, sunnah hukumnya aqiqah. Namun, terdapat perbedaan tata cara aqiqah anak perempuan dan laki-laki. Seperti apa?
Aqiqah
sendiri sebutan untuk rambut yang berada di kepala si bayi ketika ia
lahir. Sedangkan, berdasarkan istilah artinya sesuatu yang disembelih
ketika menggundulkan kepala si bayi.
Berikut hukum aqiqah dan qurban yang dirangkum detikcom:
1. HukumBerdasarkan kitab 'Hasyiyatus
Syarqowi ala Thullab bi Syarhit Tahrir' oleh Syekh Syarqowi, hukum
aqiqah adalah sunnah muakkad. Tetapi, menjadi wajib bila dinazarkan
sebelumnya.
2. TujuanAqiqah bertujuan
untuk menghilangkan gangguan dari sang anak sehingga fisik dan akhlak
tumbuh dengan baik. Selain itu, tujuan sedekah dalam hukum aqiqah bisa
terlaksana.
Hal itu berdasarkan hadist riwayat Bukhari yang berbunyi:
Arab:
عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم- « مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ
دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى »
Artinya: Dari Salman bin 'Amir
Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda, 'Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi,
maka sembelih lah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya.'
3. Tata CaraTata cara aqiqah dilakukan pada hari ketujuh. Bila belum terlaksana karena beberapa uzur, bisa dilakukan pada kelipatan tujuh lainnya.
Proses
penyembelihan disunnahkan ketika fajar menyingsing. Untuk syarat
kambing, yakni dua untuk anak laki-laki dan satu untuk anak perempuan
dengan kondisi sehat dan tidak ada cacat.
Diperbolehkan
juga dengan mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki.
Namun, bila waktu dianjurkan hukum aqiqah (hari ketujuh) keluarga dalam
keadaan fakir, maka tidak diperintahkan untuk aqiqah.
Sedangkan, ketika waktu hukum aqiqah dalam keadaan berkecukupan, maka aqiqah masih tetap jadi perintah bagi orang tuanya.
Baca juga: Cara Menebalkan Rambut yang Kuat dan Fleksibel Untuk Bebaskan Diri Lakukan Apapun
Alhasil,
hukum aqiqah setelah dewasa menjadi gugur karena merupakan tanggung
jawab orang tua dan bukan anak. Terlebih, hukum aqiqah berlaku saat
memasuki waktu yang dianjurkan. (keadaan keluarga saat bayi berusia 7
hari)
Arab: فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوْا
وَاَطِيْعُوْا وَاَنْفِقُوْا خَيْرًا لِّاَنْفُسِكُمْۗ وَمَنْ يُّوْقَ
شُحَّ نَفْسِهٖ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
Latin:
fattaqullāha mastaṭa'tum wasma'ụ wa aṭī'ụ wa anfiqụ khairal
li`anfusikum, wa may yụqa syuḥḥa nafsihī fa ulā`ika humul-mufliḥụn
Artinya:
Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah
serta taatlah; dan infakkan lah harta yang baik untuk dirimu. Dan
barang-siapa dijaga dirinya dari kekikiran, mereka itulah orang-orang
yang beruntung.
Semoga hukum aqiqah di atas bisa kita amalkan ya!
(pay/erd)
REKOMENDASI AQIQAH TERBAIK
Menjelang hari raya
Idul Adha 1441 Hijriah yang jatuh pada 31 Juli 2020, ibadah kurban
terkadang memantik pertanyaan sebagian orang. Misalnya, apabila ada
orang yang belum diakikahkan orang tuanya, yang mana sebaiknya
didahulukan: berakikah buat dirinya atau menyembelih hewan untuk kurban?
Secara umum, kurban dan akikah sama-sama dilaksanakan dengan menyembelih
hewan. Namun, perkara akikah sendiri, pada muasalnya, ditekankan kepada
orang tua, bukan anak, terutama pada bayi yang baru lahir, khususnya
hari ketujuh selepas persalinan. Anjuran akikah tergambar dalam hadis
Rasulullah SAW berikut:
مَعَ الغُلاَمِ عَقِيقَةٌ
"Aqiqah menyertai lahirnya seorang bayi," (H.R. Bukhari).
Namun, ketentuan akikah ini tidak hanya terlepas ketika anak berusia
tujuh hari, melainkan diberi kelonggaran pengerjaannya kepada orang tua
hingga anak sampai usia balig.
Untuk anak yang belum diakikahkan hingga selepas ia sampai umur balig,
kesunahan akikah jatuh pada dirinya sendiri, demikian sebagaimana
dilansir NU Online.
Oleh karena itu, seorang anak yang sudah dewasa atau telah akil balig
tetap dianjurkan berakikah untuk dirinya sendiri, jika belum diakikahkan
pada masa kecilnya.
Lalu, bagaimana jika ia ingin berkurban, tetapi belum berakikah?
Sebelum membahas jawaban atas pertanyaan tersebut, perlu diketahui
perbedaan antara kurban dan akikah. Berikut perbedaan kurban dan akikah
sebagaimana dikutip dari laman umm.ac.id dan sumber-sumber lainnya.
1. Pensyariatan Kurban dan Akikah
Kurban disyariatkan sebagai peringatan akan ketaatan Nabi Ibrahim AS
atas perintah menyembelih anaknya sendiri, Ismail AS. Karena ketaatan
Nabi Ibrahim itu, Allah SWT mengganti Ismail dengan seekor kambing.
Ketentuan kurban lalu disyariatkan kembali kepada umat Nabi Muhammad
SAW, melalui ajaran Islam.
Bagi umat Nabi Muhammad SAW, menyembelih hewan kurban pada saat Idul
Adha dan tiga hari tasyriq hukumnya adalah sunah muakkadah atau sunah
yang sangat dianjurkan. Perintah kurban juga tertuang dalam al-Qur'an,
yakni dalam surah Al-Kautsar.
Nabi Muhammad SAW tak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak ia
disyariatkan sampai beliau wafat. Ketentuan kurban sebagai sunnah
muakkad dikukuhkan oleh pendapat dari Imam Malik dan Imam Syafi'i.
Hukum akikah juga sunah muakkad, tetapi menjadi wajib kalau dinazarkan.
Adapun pensyariatan akikah untuk menyambut kelahiran bayi, dasarnya
adalah hadis berikut ini.
"Anak tergadai dengan akikahnya, disembelihkan untuknya pada hari
ketujuh, diberi nama dan dicukur rambut kepalanya," (H.R. Tirmidzi).
2. Jenis Hewan Kurban dan Akikah
Kendati sama-sama disyariatkan menyembelih hewan, tidak semua hewan
kurban boleh dijadikan untuk akikah.
Buat qurban Iduladha, hewan yang disyariatkan untuk dikurbankan adalah
kambing, sapi, domba, unta, dan kerbau.
Hewan ternak yang akan dikurbankan haruslah mencapai usia minimal yang
sudah diatur syariat Islam. Misalnya untuk unta, minimal berumur lima
tahun dan telah masuk tahun keenam. Sapi atau kerbau untuk kurban
minimal berumur dua tahun dan telah masuk tahun ketiga.
Kemudian, kambing kurban jenis domba atau biri-biri harus berumur
minimal satu tahun. Adapun kambing kurban jenis domba bisa berumur
minimal enam bulan, jika yang berusia satu tahun sulit ditemukan.
Sedangkan kambing biasa (bukan domba/biri-biri, semisal kambing jawa)
minimal usia sudah satu tahun dan telah masuk tahun kedua.
Kemudian, hewan kurban juga tidak boleh dalam keadaan mengenaskan atau
cacat. Misal, hewan buta salah satu matanya, atau hewan pincang salah
satu kakinya, atau hewan sakit yang tampak jelas sehingga kurus dan
dagingnya rusak, atau hewan sangat kurus, atau hewan yang terputus
sebagian atau seluruh telinganya, atau hewan yang terputus sebagian
maupun seluruh ekornya.
Sedangkan untuk akikah, hewan yang disembelih adalah kambing. Adapun
persyaratannya sama dengan hewan kurban di atas. Untuk mengukur usianya,
cukup dilihat apakah ia sudah berganti gigi atau belum. Jika sudah
berganti gigi, maka kambing layak disembelihkan untuk akikah.
3. Waktu Penyembelihan
Perbedaan berikutnya adalah dari waktu penyembelihannya. Akikah
disunahkan untuk dikerjakan, terutama pada hari ketujuh usai kelahiran
anak, serta boleh pula pada saat waktu lain. Sedangkan kurban
dilaksanakan setahun sekali pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Zulhijah.
4. Jumlah Hewan dan Pelaksanaannya
Dalam ibadah kurban, tidak dibatasi banyaknya hewan yang akan
dikurbankan. Sedangkan, untuk akikah, terdapat ketentuannya. Bagi
kelahiran bayi laki-laki, diperintahkan menyembelih dua ekor kambing.
Sementara untuk akikah kelahiran bayi perempuan, dilakukan dengan
menyembelih satu ekor kambing.
Kemudian, dalam hal jumlah pelaksanaan, akikah disyariatkan sunah untuk
dilakukan hanya sekali seumur hidup.
Sementara ibadah kurban tidak dibatasi jumlah pelaksanaannya. Selama
shohibul kurban (orang yang berkurban) mampu dan memiliki kelebihan
harta, sunah baginya untuk melaksanakan ibadah tahunan itu. Penegasan
ketentuan kurban bagi orang yang mampu ini tergambar dalam sabda Nabi
Muhammad SAW:
"Barang siapa yang berkelapangan harta, namun tidak mau berkurban, maka
jangan sekali-kali mendekati tempat salat kami," (H.R. Ibnu Majah).
Mana yang Harus Didahulukan, Kurban atau Akikah?
Bagaimana jika seseorang mau berkurban, tapi belum berakikah? Mana yang
harus didahulukan antara kurban atau akikah?
Dalam artikel tanya-jawab berjudul "Aqiqah atau Kurban Dulu" yang
ditulis oleh Maftukhan di NU Online, dinyatakan bahwa pendahuluan antara
akikah atau kurban perlu dilihat momentum dan situasinya.
Apabila masa sudah memasuki bulan Zulhijah, serta menjelang hari raya
Idul Adha dan hari-hari tasyrik maka diutamakan untuk mendahulukan
kurban daripada akikah.
Akan tetapi, jika ingin diniatkan untuk pahala kedua-duanya maka bisa
mengikuti pendapat Imam Ramli (al-'Allamah Ar-Ramli), seperti pernah
dituliskan oleh Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab al-Tausyih.
Berdasarkan pendapat dari salah satu ulama besar di Mazhab Syafii itu,
jika seseorang berniat menyembelih kambing untuk kurban sekaligus
aqiqah, kedua-duanya dapat terealisasi.
Menurut Imam Ramli, pahala yang akan didapat bisa berlipat jika
diniatkan keduanya. Akan tetapi, pendapat berbeda disampaikan Ibnu Hajar
Al-Haitami. Hal ini dirujuk dari kitab Itsmidil Ain yang diterbitkan
Darul Fikr.
"[Perkara] jika ada orang berniat melakukan akikah dan kurban [secara
bersamaan], tidak [akan] berbuah pahala kecuali hanya salah satunya saja
menurut Imam Ibnu Hajar [Al-Haitami], dan [bisa] berbuah pahala
kedua-duanya menurut Imam Ramli," (Hlm. 127).
Baca selengkapnya di artikel "Perbedaan Qurban dengan Aqiqah dan Mana yang Harus Didahulukan",
https://tirto.id/fTrgMenjelang hari raya
Idul Adha 1441 Hijriah yang jatuh pada 31 Juli 2020, ibadah kurban
terkadang memantik pertanyaan sebagian orang. Misalnya, apabila ada
orang yang belum diakikahkan orang tuanya, yang mana sebaiknya
didahulukan: berakikah buat dirinya atau menyembelih hewan untuk kurban?
Secara umum, kurban dan akikah sama-sama dilaksanakan dengan menyembelih
hewan. Namun, perkara akikah sendiri, pada muasalnya, ditekankan kepada
orang tua, bukan anak, terutama pada bayi yang baru lahir, khususnya
hari ketujuh selepas persalinan. Anjuran akikah tergambar dalam hadis
Rasulullah SAW berikut:
مَعَ الغُلاَمِ عَقِيقَةٌ
"Aqiqah menyertai lahirnya seorang bayi," (H.R. Bukhari).
Namun, ketentuan akikah ini tidak hanya terlepas ketika anak berusia
tujuh hari, melainkan diberi kelonggaran pengerjaannya kepada orang tua
hingga anak sampai usia balig.
Untuk anak yang belum diakikahkan hingga selepas ia sampai umur balig,
kesunahan akikah jatuh pada dirinya sendiri, demikian sebagaimana
dilansir NU Online.
Oleh karena itu, seorang anak yang sudah dewasa atau telah akil balig
tetap dianjurkan berakikah untuk dirinya sendiri, jika belum diakikahkan
pada masa kecilnya.
Lalu, bagaimana jika ia ingin berkurban, tetapi belum berakikah?
Sebelum membahas jawaban atas pertanyaan tersebut, perlu diketahui
perbedaan antara kurban dan akikah. Berikut perbedaan kurban dan akikah
sebagaimana dikutip dari laman umm.ac.id dan sumber-sumber lainnya.
1. Pensyariatan Kurban dan Akikah
Kurban disyariatkan sebagai peringatan akan ketaatan Nabi Ibrahim AS
atas perintah menyembelih anaknya sendiri, Ismail AS. Karena ketaatan
Nabi Ibrahim itu, Allah SWT mengganti Ismail dengan seekor kambing.
Ketentuan kurban lalu disyariatkan kembali kepada umat Nabi Muhammad
SAW, melalui ajaran Islam.
Bagi umat Nabi Muhammad SAW, menyembelih hewan kurban pada saat Idul
Adha dan tiga hari tasyriq hukumnya adalah sunah muakkadah atau sunah
yang sangat dianjurkan. Perintah kurban juga tertuang dalam al-Qur'an,
yakni dalam surah Al-Kautsar.
Nabi Muhammad SAW tak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak ia
disyariatkan sampai beliau wafat. Ketentuan kurban sebagai sunnah
muakkad dikukuhkan oleh pendapat dari Imam Malik dan Imam Syafi'i.
Hukum akikah juga sunah muakkad, tetapi menjadi wajib kalau dinazarkan.
Adapun pensyariatan akikah untuk menyambut kelahiran bayi, dasarnya
adalah hadis berikut ini.
"Anak tergadai dengan akikahnya, disembelihkan untuknya pada hari
ketujuh, diberi nama dan dicukur rambut kepalanya," (H.R. Tirmidzi).
2. Jenis Hewan Kurban dan Akikah
Kendati sama-sama disyariatkan menyembelih hewan, tidak semua hewan
kurban boleh dijadikan untuk akikah.
Buat qurban Iduladha, hewan yang disyariatkan untuk dikurbankan adalah
kambing, sapi, domba, unta, dan kerbau.
Hewan ternak yang akan dikurbankan haruslah mencapai usia minimal yang
sudah diatur syariat Islam. Misalnya untuk unta, minimal berumur lima
tahun dan telah masuk tahun keenam. Sapi atau kerbau untuk kurban
minimal berumur dua tahun dan telah masuk tahun ketiga.
Kemudian, kambing kurban jenis domba atau biri-biri harus berumur
minimal satu tahun. Adapun kambing kurban jenis domba bisa berumur
minimal enam bulan, jika yang berusia satu tahun sulit ditemukan.
Sedangkan kambing biasa (bukan domba/biri-biri, semisal kambing jawa)
minimal usia sudah satu tahun dan telah masuk tahun kedua.
Kemudian, hewan kurban juga tidak boleh dalam keadaan mengenaskan atau
cacat. Misal, hewan buta salah satu matanya, atau hewan pincang salah
satu kakinya, atau hewan sakit yang tampak jelas sehingga kurus dan
dagingnya rusak, atau hewan sangat kurus, atau hewan yang terputus
sebagian atau seluruh telinganya, atau hewan yang terputus sebagian
maupun seluruh ekornya.
Sedangkan untuk akikah, hewan yang disembelih adalah kambing. Adapun
persyaratannya sama dengan hewan kurban di atas. Untuk mengukur usianya,
cukup dilihat apakah ia sudah berganti gigi atau belum. Jika sudah
berganti gigi, maka kambing layak disembelihkan untuk akikah.
3. Waktu Penyembelihan
Perbedaan berikutnya adalah dari waktu penyembelihannya. Akikah
disunahkan untuk dikerjakan, terutama pada hari ketujuh usai kelahiran
anak, serta boleh pula pada saat waktu lain. Sedangkan kurban
dilaksanakan setahun sekali pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Zulhijah.
4. Jumlah Hewan dan Pelaksanaannya
Dalam ibadah kurban, tidak dibatasi banyaknya hewan yang akan
dikurbankan. Sedangkan, untuk akikah, terdapat ketentuannya. Bagi
kelahiran bayi laki-laki, diperintahkan menyembelih dua ekor kambing.
Sementara untuk akikah kelahiran bayi perempuan, dilakukan dengan
menyembelih satu ekor kambing.
Kemudian, dalam hal jumlah pelaksanaan, akikah disyariatkan sunah untuk
dilakukan hanya sekali seumur hidup.
Sementara ibadah kurban tidak dibatasi jumlah pelaksanaannya. Selama
shohibul kurban (orang yang berkurban) mampu dan memiliki kelebihan
harta, sunah baginya untuk melaksanakan ibadah tahunan itu. Penegasan
ketentuan kurban bagi orang yang mampu ini tergambar dalam sabda Nabi
Muhammad SAW:
"Barang siapa yang berkelapangan harta, namun tidak mau berkurban, maka
jangan sekali-kali mendekati tempat salat kami," (H.R. Ibnu Majah).
Mana yang Harus Didahulukan, Kurban atau Akikah?
Bagaimana jika seseorang mau berkurban, tapi belum berakikah? Mana yang
harus didahulukan antara kurban atau akikah?
Dalam artikel tanya-jawab berjudul "Aqiqah atau Kurban Dulu" yang
ditulis oleh Maftukhan di NU Online, dinyatakan bahwa pendahuluan antara
akikah atau kurban perlu dilihat momentum dan situasinya.
Apabila masa sudah memasuki bulan Zulhijah, serta menjelang hari raya
Idul Adha dan hari-hari tasyrik maka diutamakan untuk mendahulukan
kurban daripada akikah.
Akan tetapi, jika ingin diniatkan untuk pahala kedua-duanya maka bisa
mengikuti pendapat Imam Ramli (al-'Allamah Ar-Ramli), seperti pernah
dituliskan oleh Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab al-Tausyih.
Berdasarkan pendapat dari salah satu ulama besar di Mazhab Syafii itu,
jika seseorang berniat menyembelih kambing untuk kurban sekaligus
aqiqah, kedua-duanya dapat terealisasi.
Menurut Imam Ramli, pahala yang akan didapat bisa berlipat jika
diniatkan keduanya. Akan tetapi, pendapat berbeda disampaikan Ibnu Hajar
Al-Haitami. Hal ini dirujuk dari kitab Itsmidil Ain yang diterbitkan
Darul Fikr.
"[Perkara] jika ada orang berniat melakukan akikah dan kurban [secara
bersamaan], tidak [akan] berbuah pahala kecuali hanya salah satunya saja
menurut Imam Ibnu Hajar [Al-Haitami], dan [bisa] berbuah pahala
kedua-duanya menurut Imam Ramli," (Hlm. 127).
Baca selengkapnya di artikel "Perbedaan Qurban dengan Aqiqah dan Mana yang Harus Didahulukan",
https://tirto.id/fTrg
Komentar
Posting Komentar